Minggu, 15 April 2012

Permohonan Pendaftaran dan Pemeriksaan Hak Paten di Indonesia

Permohonan pendaftaran hak paten perlu dilakukan untuk menjaga karya intelektual yang telah dibuat untuk menghindari kesamaan atau pencontekan hasil karya yang telah dibuat oleh orang lain. karena perlunya mendaftarkan karya yang telah dibuat terdapat tahapan dalam melakukan permohonan pendaftaran dan pemeriksaan hak paten.
1. Mengisi formulir pendaftaran yang diambil dari Ditjen HKI dalam bahasa Indonesia dengan cara diketik dan dirangkap 4.
2. Lampiran yang wajib disertakan:
a. Surat khusus untuk mewakili permohonan pendaftaran hak peten.
b. Mendeskripsikan, klaim, gambar, abstrak: masing-masing dengan rangkap 3.
c. Bukti Prioritas yang ditulis dengan Bahasa Indonesia rangkap 4.
d. Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2.
e. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,-.
f. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,-.
g. Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a. Masing-masing kertas hanya 1 saja untuk penulisan gambar.
b. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
1. Pingir Atas : 2cm
2. Pingir Bawah : 2cm
3. Pinggir Kiri : 2,5cm
4. Pinggir Kanan : 2cm
c. Menggunakan kertas A4 hanya berwarna putih dan tidak mengkilap.
d. Lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1).
e. Setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3).
f. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
a. Pingir Atas : 2,5cm
b. Pingir Bawah : 1cm
c. Pinggir Kiri : 2,5cm
d. Pinggir Kanan : 1cm
i. Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
4. Pemeriksaan Substantif, diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000. Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan.
Referensi:

Tahapan Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak setiap masyarakat dalam membatasi penggunaan karya intelektual yang telah dibuatnya. Hak cipta memiliki UU dalam mengaturnya yaitu pada UU No 19 Tahun 2002, UU tersebut memberikan hak eksklusif bagi pemilik untuk memberikan izin dan membatasi penggunaan karya tersebut kepada orang lain.
Pendaftaran hak cipta di Indonesia tidak meruakan suatu keharusan atau kewajiban bagi pemilik karya, seharusnya perlindungan terhadap hak cipta dapat terwujud tanpa harus mendaftarkan karyanya, melainkan cipta tersebut menjadi hak pembuat atau pemilik sejak saat karya tersebut muncul atau terbentuk namun sebuah karya dapat saja memiliki kesamaan antara karya orang lain. Maka dari itu perlunya mendaftarkan hak cipta agar pemilik karya dapat memiliki bukti yang kuat dalam mempertahankan karyanya apabila ada kesamaan.
Sesuai UU yang telah ada penyelenggara hak cipta dilakukan oleh Direktorat Jendral Hak Kekaryaan Intelektual (Ditjen HKI). Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor atau situs web Ditjen HKI. Daftar Umum Ciptaan yang mencatat ciptaan-ciptaan seperi gambar karakter, buku komik, logo, merek, dsb. terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.