Minggu, 18 Maret 2012

Hukum Industri dan Tujuan

Hukum perindustrian yang terdapat di Indeonesia telah memiliki undang-undang yang resmi, yaitu UU No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian. UU tersebut dibuat atas perstujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Landasan dan tujuan pembangunan industri yang terdapat pada UU perindustrian yaitu mengenai, pembangunan industri berlandasakan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup, yang terdapat pada pasal 2.

Hukum industri dibuat tidak lain untuk mewujudkan adanya persaingan yang sehat, ridak terjadi suatu monopoli oleh suatu industri, sebagai batasan bagi suatu perusahaan dalam melakukan suatu kegiatan industri. Dengan adanya hokum industri suatu perusahaan dapat membatasi semua kegiatan dan dapat memberikan suatu sumbangsih dadi segi, lingkungan, fisik, ekonomi, dan sosial.

Tanpa adanya hukum industri maka akan terjadi suatu penympangan dan penyalah gunaan dari setiap aktifitas yang dilakukan. Seperti pencemaran dari hasil pembungan produksi terhadap lingkungan, dan juga akan menghasilkan persaingan yang tdak sehat antara satu industri dengan industri lainnya.



Sumber:

http://bengkuluutara.wordpress.com/tag/hukum-industri/
arsip.kaltimprov.go.id




Tidak ada komentar:

Posting Komentar