Minggu, 15 April 2012

Tahapan Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak setiap masyarakat dalam membatasi penggunaan karya intelektual yang telah dibuatnya. Hak cipta memiliki UU dalam mengaturnya yaitu pada UU No 19 Tahun 2002, UU tersebut memberikan hak eksklusif bagi pemilik untuk memberikan izin dan membatasi penggunaan karya tersebut kepada orang lain.
Pendaftaran hak cipta di Indonesia tidak meruakan suatu keharusan atau kewajiban bagi pemilik karya, seharusnya perlindungan terhadap hak cipta dapat terwujud tanpa harus mendaftarkan karyanya, melainkan cipta tersebut menjadi hak pembuat atau pemilik sejak saat karya tersebut muncul atau terbentuk namun sebuah karya dapat saja memiliki kesamaan antara karya orang lain. Maka dari itu perlunya mendaftarkan hak cipta agar pemilik karya dapat memiliki bukti yang kuat dalam mempertahankan karyanya apabila ada kesamaan.
Sesuai UU yang telah ada penyelenggara hak cipta dilakukan oleh Direktorat Jendral Hak Kekaryaan Intelektual (Ditjen HKI). Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor atau situs web Ditjen HKI. Daftar Umum Ciptaan yang mencatat ciptaan-ciptaan seperi gambar karakter, buku komik, logo, merek, dsb. terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar