Indonesia memiliki pancasila diantaranya sebagai paradigm pembangunan. Dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu untuk menindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal tersebut merupakan tujuan negara hokum formal, adapun rumusan yang menunjukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut merupakan tujuan negara hokum material, yang secara keseluruahn sebagai tujuan khusus atau nasinal. Adapun tujuan umum atau internasional yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Adapuh hal yang dialami oleh indonesia dari segi perbatasan wilayah yaitu, Wilayah Indonesia terdiri atas daratan dan lautan dengan perbandingan luas wilayah daratan dengan lautan adalah 3:1. Hampir 70% wilayah Indonesia terdiri atas lautan. Dahulu, saat zaman pendudukan Belanda wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis laut saat air sedang surut. Ketentuan tersebut mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie pada tahun 1939. Dengan perhitungan tersebut, banyak wilayah laut Indonesia yang bebas di antara pulau-pulau. Hal ini sangat merugikan Indonesia sebab banyak kapal asing yang bebas mengambil sumber daya laut di Indonesia.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengambil sikap dengan menetapkan konsep wilayah perairan laut yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Inti dari deklarasi tersebut adalah laut serta perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antarpulau, dan batas-batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar. Deklarasi Djuanda pada akhirnya mendapat pengakuan dunia pada tahun 1982 saat diadakan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika.
Referensi:
Pendidikan Pancasila-2007
crayonpedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar